Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Tiga Motor Raib Saat Hiburan Dangdut di Todanan

banner 400x130

Todanan, JejakBlora.id – Jajaran kepolisian Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi saat hiburan musik dangdut di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Tiga unit sepeda motor dilaporkan hilang dalam satu malam, dan tiga terduga pelaku kini berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Todanan, Suhari S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat hiburan musik dangdut Romansa berlangsung di Dukuh Kopen RT 006 RW 002 Desa Ngumbul pada Kamis malam, 30 April 2026.

Salah satu korban, Yoga Adi Saputra (19), warga Dukuh Kedungdendeng, Desa Kembang, Kecamatan Todanan, datang ke lokasi bersama rekannya menggunakan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K-3554-IP.

“Korban memarkirkan kendaraan sekitar 100 meter dari panggung hiburan. Saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, sepeda motor sudah hilang dari lokasi parkir,” ujar IPTU Suhari.

Korban bersama rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tak kunjung ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Todanan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan fakta bahwa tidak hanya motor Honda CRF milik korban yang hilang. Dua kendaraan lain, yakni Honda Beat Street dan Honda Scoopy, juga dilaporkan raib di lokasi hiburan malam tersebut.

Tim Resmob Polres Blora kemudian melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Polres Rembang serta Jatanras Polda Jawa Tengah. Hasilnya, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku utama bernama Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, di kawasan SPBU Margotejo, Pati.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni Surikan (41), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dan Muhsin Almusafiri (33), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Menurut IPTU Suhari, Muhammad Sofii diduga berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Sementara Surikan bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian, sedangkan Muhsin membantu membawa dan melangsir kendaraan hasil curian.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Dari pengakuan para terduga pelaku, aksi curanmor dilakukan di tiga TKP di Kabupaten Blora, tiga TKP di Kabupaten Rembang, serta masing-masing satu TKP di Kabupaten Pati, Kudus, Demak, dan Grobogan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, dan kunci kendaraan milik korban, satu unit telepon genggam yang diduga dibeli dari hasil penjualan motor curian, sepeda motor yang digunakan pelaku, tiga buah kunci letter T, gerinda listrik, hingga satu unit mobil pikap yang diduga dipakai untuk menjual barang hasil kejahatan.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *