Pedoman Media Siber
KODE ETIK JURNALISTIK & PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
jejakblora.id
Pendahuluan
jejakblora.id adalah media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi, wartawan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi konten di jejakblora.id.
Pasal 1
Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Redaksi
Setiap informasi yang dipublikasikan di jejakblora.id berada di bawah tanggung jawab redaksi. Redaksi bertanggung jawab memastikan seluruh konten diproduksi secara profesional, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pasal 2
Akurasi dan Verifikasi Berita
Setiap berita yang diterbitkan melalui proses verifikasi yang memadai. Informasi yang belum terverifikasi disajikan secara jelas dan tidak menyesatkan. Jejakblora.id tidak memuat berita bohong, fitnah, atau informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Pasal 3
Keberimbangan dan Independensi
Jejakblora.id menjunjung tinggi asas keberimbangan dengan memberikan ruang yang setara kepada pihak-pihak terkait. Redaksi bersikap independen, bebas dari tekanan, intervensi, dan kepentingan pihak mana pun.
Pasal 4
Pembaruan dan Ralat Berita
Dalam hal terjadi kekeliruan atau perkembangan baru, redaksi melakukan pembaruan, ralat, atau koreksi secara terbuka dengan mencantumkan keterangan waktu dan penjelasan perubahan isi berita.
Pasal 5
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Jejakblora.id melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Pedoman Dewan Pers. Hak jawab dan koreksi dimuat secara proporsional dan berimbang.
Pasal 6
Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Konten yang berasal dari pembaca, kontributor, atau pihak ketiga menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, dan kepatutan publik.
Pasal 7
Perlindungan Anak dan Korban
Jejakblora.id tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang berhadapan dengan hukum, serta menghindari penyajian berita yang dapat menimbulkan trauma atau stigma.
Pasal 8
Privasi dan Hak Tolak
Redaksi menghormati hak privasi narasumber dan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 9
Iklan dan Konten Berbayar
Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial ditandai secara jelas dan dipisahkan dari produk jurnalistik agar tidak menyesatkan pembaca.
Pasal 10
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Setiap pengaduan terkait pemberitaan dapat disampaikan kepada redaksi jejakblora.id melalui kanal resmi. Sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme Dewan Pers.
Penutup
Dengan pedoman ini, jejakblora.id berkomitmen menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta memenuhi standar verifikasi media yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

