SOP HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

A. Pengertian

Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh media.

B. Pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Permohonan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi dapat disampaikan kepada redaksi jejakblora.id dengan ketentuan:

  1. Disampaikan secara tertulis melalui email atau alamat redaksi resmi
  2. Menyebutkan identitas jelas pengaju
  3. Menyertakan tautan atau judul berita yang dipersoalkan
  4. Menjelaskan bagian berita yang dianggap tidak akurat atau merugikan

C. Verifikasi dan Tindak Lanjut

  1. Redaksi melakukan verifikasi atas permohonan yang diterima
  2. Jika terbukti terdapat kekeliruan, redaksi akan melakukan koreksi atau memuat hak jawab
  3. Pemrosesan dilakukan secara profesional, berimbang, dan tanpa itikad buruk

D. Waktu Pemuatan

Hak Jawab dan Hak Koreksi dimuat paling lambat 2 x 24 jam setelah dinyatakan layak oleh redaksi, sesuai Pedoman Dewan Pers.

E. Bentuk Pemuatan

  1. Hak Jawab dimuat secara proporsional dan setara dengan berita yang dipersoalkan
  2. Koreksi atau ralat disertai keterangan yang jelas
  3. Jejakblora.id mencantumkan catatan редакsi apabila diperlukan

F. Penyelesaian Sengketa

Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai peraturan yang berlaku.