Tanggapi Kasus Dugaan Suap Izin Tinggal, Imigrasi Blora Pastikan Pelayanan Sesuai SOP

banner 400x130

Blora, JejakBlora.id – Menanggapi kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap atau pemerasan dalam pengurusan izin tinggal orang asing.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blora saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2026) menegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berbasis sistem elektronik yang terintegrasi.

Bacaan Lainnya

Gilang Danurdara selaku Kakanim Blora menjelaskan bahwa proses pengurusan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) telah menggunakan sistem Molina yang terintegrasi secara nasional.

Selain itu, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara daring, sedangkan produk layanan keimigrasian dikirim langsung secara elektronik kepada pemohon atau penjamin melalui surat elektronik (email).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh proses layanan telah berbasis sistem sehingga meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Lanjut, Kantor Imigrasi Blora juga menerapkan pengawasan internal terhadap petugas pelayanan guna memastikan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) dijalankan dengan baik, termasuk kepastian waktu penyelesaian layanan.

Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, Imigrasi Blora secara rutin melakukan monitoring kepuasan masyarakat melalui survei kepada pemohon maupun pengguna layanan. Hasil survei tersebut menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam perbaikan pelayanan.

“Tak hanya itu, informasi mengenai prosedur layanan keimigrasian dan besaran biaya PNBP juga disebarluaskan melalui berbagai kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Blora untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan mudah diakses,” ungkapnya.(Riyan)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *