Berawal dari Aduan Masyarakat, Imigrasi Blora Deportasi 4 WNA Tiongkok yang Bekerja di Proyek Konstruksi

Blora, JejakBlora.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mengambil tindakan tegas terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang kedapatan melakukan pekerjaan di bidang konstruksi menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.


Penindakan tersebut bermula dari aduan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Blora pada 13 Juli 2026. Dalam laporan itu, masyarakat menyampaikan adanya dugaan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan.

Bacaan Lainnya


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat WNA asal Tiongkok yang sedang melakukan pekerjaan di bidang konstruksi. Mereka terdiri dari tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY, serta satu perempuan berinisial WYM.


Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa aktivitas mereka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.


Keempat WNA tersebut justru melakukan pekerjaan di bidang konstruksi dengan menggunakan visa prainvestasi.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.


Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.


“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Gilang.


Gilang juga mengingatkan para penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing, agar segera melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kantor Imigrasi Blora mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan partisipatif. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas orang asing yang mencurigakan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.


“Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, mari bersama-sama menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Ketika masyarakat peduli, Imigrasi Bergerak,” pungkasnya.(jb)

Pos terkait