Todanan, JejakBlora.id – Praktik pelayanan di BRI Unit Todanan, Kabupaten Blora, kembali menjadi sorotan. Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), mulai dari penahanan agunan hingga dugaan pemberian informasi yang tidak sesuai kepada nasabah.
Ketua MPKN Blora, Fuad Mushofa, mengecam keras dugaan penahanan sertifikat tanah milik nasabah yang telah melunasi kewajibannya. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan apabila agunan masih ditahan hingga satu sampai dua minggu setelah kredit dinyatakan lunas.
“Ketika mengajukan pinjaman, sertifikat diminta sejak awal, bahkan sebelum dana dicairkan. Namun setelah nasabah melunasi seluruh kewajibannya, justru sertifikat tidak langsung dikembalikan dan harus menunggu berminggu-minggu. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Fuad.
Tak hanya itu, MPKN juga mempertanyakan praktik permintaan agunan tambahan pada penyaluran KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta. Fuad menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas menyebutkan bahwa KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
“Faktanya di lapangan, kami menerima laporan bahwa pinjaman Rp10 juta pun masih diminta sertifikat tanah sebagai agunan tambahan. Jika benar demikian, praktik tersebut patut dipertanyakan karena diduga bertentangan dengan regulasi pemerintah,” ujarnya.
Fuad juga mengungkap adanya dugaan praktik yang dinilai tidak transparan terhadap nasabah. Menurutnya, sejumlah nasabah mengaku dijanjikan akan memperoleh fasilitas KUR setelah melunasi pinjaman sebelumnya. Namun, setelah seluruh kewajiban diselesaikan, program yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
“Sebagian besar korban adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam membaca dan memahami administrasi. Mereka mudah percaya terhadap penjelasan petugas, tetapi pada akhirnya tidak memperoleh KUR seperti yang dijanjikan. Dugaan praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Atas temuan tersebut, MPKN meminta manajemen BRI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Unit Todanan. Fuad menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke instansi berwenang apabila tidak ada perbaikan.
“Kami meminta BRI mematuhi seluruh regulasi pemerintah terkait KUR dan menghentikan praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melaporkannya kepada pihak berwenang agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi nasabah,” pungkasnya.(jb)
